Ketimpangan Ekonomi Antar Kota/Kabupaten Juga Harus Jadi Perhatian Pemerintah

06-04-2023 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo saat mengikuti Rapat Kerja Kunjungan Spesifik Komisi XI DPR RI ke Jawa Timur bersama Dirjen Perimbangan Keuangan. Foto: Ucha/nr

 

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyoroti adanya ketimpangan ekonomi antar kabupaten dan kota yang ada di provinsi Jawa Timur. Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja Kunjungan Spesifik Komisi XI DPR RI ke Jawa Timur bersama Dirjen Perimbangan Keuangan.


Dalam pertemuan yang difokuskan pada pembahasan dampak kebijakan fiskal terhadap pembangunan ekonomi di Provinsi Jawa Timur tersebut, Politisi PDI-Perjuangan itu mendorong pemerintah untuk melakukan intervensi untuk membantu daerah-daerah mengejar ketertinggalannya dari daerah lainnya. Sebelumnya, dijelaskan bahwa Surabaya menyumbang lebih dari 25% pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Jawa Timur atau menempati angka tertinggi. 


“Nah kita memang menyoroti masalah ketimpangan yang masih besar di daerah Jawa Timur ini. Seperti kita ketahui bahwa di Jawa Timur itu terdiri dari 38 kabupaten dan kota di mana 10 daerah itu memberikan kontribusi hampir 75% dari PDB (PDRB) Jawa Timur. Yang menjadi tugas kita adalah bagaimana yang 28 daerah itu bisa kemudian mengejar ketertinggalannya itulah fungsi intervensi kebijakan fiskal, itu yang kita inginkan,” jelas Andreas pada Kamis lalu (30/3/2023) di Kantor Pelayanan Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II, Sidoarjo, Jawa Timur.


Legislator Dapil Jawa Timur V ini kemudian menggunakan data tersebut dengan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Andreas berharap TKD yang diatur pada UU HKPD dapat menjadi alat untuk meminimalisir ketimpangan yang ada, baik secara vertikal maupun horizontal. 


“Kita tahu sebetulnya dengan adanya Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang baru, maka kita mengharapkan dana transfer daerah itu bisa digunakan sebagai salah satu tools untuk melakukan memperbaiki ketimpangan baik sifatnya horizontal ke daerah maupun yang sifatnya ketimpangan vertikal,” ungkap Anggota Badan Legislasi DPR RI itu.


UU HKPD atau UU No. 1 Tahun 2022 diantaranya memuat aturan mengenai pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi, transfer ke Daerah (TKD), pengelolaan Belanja Daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah serta pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional. Pada pasal 106 UU HKPD termaktub bahwa TKD sendiri terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan dan Dana Desa. (uc/aha)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...